Sabtu, 08 Oktober 2016

Menop desa



MENEJEMEN OPRASIONAL DESA
I.MAKSUD DAN TUJUAN ADD
1. Maksud
ADD dimaksudkan untuk memberikan stimulan pembiayaan program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan pemberian ADD adalah :
a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa;
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
d. Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.
II. PRINSIP PENGELOLAAN ADD
1. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa;
2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa.
3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum;
4. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.
5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan ADD antara lain :
a. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya;
b. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan pelaksanaan pembangunan desa;
c. Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-progran pemerintah lainnya yang ada di desa;
d. Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa;
e. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa;
f. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Desa;
g. Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar